aset desa. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa “Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal. aset desa

 
 Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa “Aset Desa adalah barang milik desa yang berasalaset desa  Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 6 (1) Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa

Rp. Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 6 (1) Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Penghapusan Pasal 17 (1) Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4. dari KEKAYAAN DESA. Pengelolaan Aset Desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di Desa krayan. 29. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016. permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa. Aset desa yang terkait dengan sumber daya alam, seperti hutan dan air, harus diatur dengan baik agar tetap. Penghapusan Aset Desa disahkan setelah mendapat Rekomendasi dari Camat. 13 Tahun 1950; UU No. 19. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa denganmengamankan Aset Desa dalam bentuk fisik, hukum dan administratif. Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada pasal (1) harus mendapat persetujuan. pdf. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Acara yang diisi oleh Bapak Sujai dan. ASET is a society that supports the products or services of advertisers, and sponsors, read also Eastern Conference Final: Hurricanes vs. 4. Pengelolaan aset Desa merupakan rangkaian mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Aset Desa. com; Desa Rogodadi. Klasifikasi. Jl. (2) Aset Desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Pengelolaan aset Desa merupakan rangkaian mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pelaporan, penilaian, pembinaan,13 Juni 2022 01:47:15 I Nyoman Dharma Utama 581 Kali Dibaca Berita Desa. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan,. 18. Definisi Aset Desa itu sendiri adalah barang milik. Kekayaan (Asset) Desa Pada Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 76 menerangkan bahwa Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, Pasar Desa, pasar hewan, tambahan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, Pemandian umum, dan aset lainnya. Membukukan dan mendaftarkan data hasil Inventarisasi. OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA Status. (4) Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa. Beralih kepemilikan, b. 1. D Membuka Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi SIPADES 2. Top Info Desa – Pengertian Aset Desa serta ketentuan cara pengelolaannya secara tepat perlu difahami oleh Pemerintahan Desa, Khususnya Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa denganBerikut ini kami akan merangkum kumpulan format-format atau contoh-contoh SK Kades terbaru dan terlengkap. Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 6 (1) Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. [Pasal 1 Angka 11 UU Desa] Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupun Permendagri 1/2016. 0,00 Rp. ABSTRAK: a. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal . Untuk kita ketahui bahwa, Hasil kegiatan pemetaan aset dan potensi aset desa termasuk perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian Aset dan Potensi Aset Desa yang. (3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset Desa yang dilakukan antara Pemerintah Desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang. 1 Tahun 2016; Perda Kab. bahwa aset milik desa merupakan kekayaan milik desa yang perlu dikelola semaksimal mungkin bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat ; 2. Penertiban dan pendataan aset desa tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri disampaikan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, yaitu melalui surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a. Bahwa pengelolaan aset Desa dilakukan berdasarkan asas fungsionall, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai; c. TEMPO. (4) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian. dan pengelolaan aset-aset desa agar tujuan dari BUMDes untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang merata. Bimtek Manajemen Aset Desa. (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan e. Jika merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Aset Desa didefinisikan sebagai: Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Tanamkan. Lemari Kayu 3050104002 4memastikan pemanfaatan keuangan desa yang lebih baik, antara lain: 1. Pedoman Umum Sistematisasi Kekayaan Desa ini dalam merupakan pemahaman. Pengertian Aset Desa Menurut Undang-Undang No. 12. Dokumen Peraturan : Permendagri No. Lampiran 11 : Pemetaan Aset LAPORAN PEMETAAN ASET DESA TAHUN 2020 Desa : Pandean Kecamatan : Rembang Kabupaten : Rembang &nbs. Download. Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa diterbitkan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan asset milik desa perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan aset desa. 442 kali: operasional pemerintahan desa 3% (tiga persen) dari dana desa: 14 maret 2023 | 17. Bimtek Manajemen Aset Desa. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. LOKASI DAN LUAS. Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Berita Acara dan Notulen Rapat Persetujuan Perdes Aset Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan. Pertama, aset sumber daya alam. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan Aset Desa dari buku data inventaris desa dengan Keputusan Kepala Desa untuk. go. Asal Usul Tahun Perolehan/ HARGA (Rp. 3. blogspot. 100% 100% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa(3) Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PENGELOLAAN ASET DESA: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 07 Januari 2016: Pejabat yang Menetapkan: Status: Berlakuperaturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa - kemendagriAset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli mi lik Desa , dibeli atau diperoleh atas beban Angga ran Pendapatan dan Belanja Desa atau pero lehan h. PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN ASET DESA KLEPUSANGGAR. Pasal 12 (1) Pemanfaatan Aset Desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Seharusnya, penghapusan aset desa seperti itu harus mendapat ijin atau persetujuan dari Bupati Bandung Barat. • kemendagri_nama_desa_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri. Aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing; Sebagai tindak-lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) c. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan. DEMAK – Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. 0 berbasis desktodesa, embung desa, dan jalan desa. (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Tahap pendataan meliputi kegiatan: 1) Menghitung jumlah barang; 2) Meneliti kondisi barang (baik, rusak ringan, atau rusak berat); 3) Menempelkan label registrasi sementara pada Aset Desa yang telah dinitung; dan 4) Mencatat hasil. Hasil Aset Desa Realisasi | Anggaran. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Sahabat Juragan Berdesa, Pada kesempatan ini, admin akan berbagi tentang Contoh Laporan Pemetaan Aset Desa Tahun 2020 dalam format Exxel. Negara telah memberikan proteksi. Sehingga, peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa dapat terlihat, sebaliknya tanpa aset maka desa tidak mengetahui kekayaan yang dimiliki serta peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa tidak terlihat. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa. (2) Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Aset Desa karena terjadinya, antara lain : a. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bumdesa dinyatakan sebagai badan usaha dengan kepemilikan modal berasal dari desa (seluruh atau sebagian), yang merupakan kekayaan terpisah untuk tujuan pengelolaan aset, jasa layanan umum dan. Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus. 0 pada Senin (15/3/2021). Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,. Pasal 8Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 9. terletak di Dusun Jatiombo Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati. Lemari Kayu 3050104002 4 Aset Asli Desa 2. Untuk informasi dan pendaftaran Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bisa menghubungi : Sekretariat Quantum Universitas Widyatama Gedung C Lt. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. 10. Pasal 3 . Teralis 3050105083 4 APBDes Aset Asli Desa 2014 2. Si. Kali ini Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa. Tanah Desa untuk kepentingan umum yang di lepas, penggantinya minimal senilai dengan tanah yang dilepas dan berlokasi di Desa. Aset-aset Desa tersebut harus dapat digunakan dengan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, serta dimanfaatkan dan didayagunakan sebagai suatu alternatif dalam peningkatan pendapatan asli Desa. 000,00 B Papan Nama Pengumuman 3050105081 1 PNPM Aset Asli Desa 2012 200. Kecamatan Buayan Kabupaten. Aset Milik Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 960 kali: cara cek nama di daftar pemilih melalui dpt online: 03 maret 2023 | 16. id. 18. PANDEAN RT 02 RW 01 REMBANG; 081290223484 [email protected] INFO. 17. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat Sebagai aset desa, pasar adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 22 DESA DARI 17 KECAMATAN DI KABUPATEN BANDUNG SIAP GELAR PILKADES SERENTAK TAHUN 2023: 25 Agustus 2022 | 7. 12. Zainal Anwar dan Rajif DA Kerjasama Institute for Research and Empowerment- Knowledge Sector Initiative dan OXFAM GB Yogyakarta, Desember 2015 – Januari 2016 Pengantar Imaji desa masa depan di Indonesia merujuk pada UU Desa. Sewa adalah Pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. com) a kan membahas dan juga membagikan contoh format atau file SK Kades mengenai status penggunaan aset desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu. 975. Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 7 (1) Aset desa yang berupa tanah kas desa yang bukan merupakan Kekayaan Asli Desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. aset desa (SIPADES) terletak di kualitas informasi yang merupakan hasil output sistem, kualitas sistem dan kualitas layanan. (I) Pemeliharaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 87 kepala desa dan sekretaris desa di wilayah Kabupaten Buleleng, kabupaten terbesar di Provinsi Bali. Peraturan. 6 tahun 2014 tentang desa. Salah satu bentuk pemanfaatan harta kekayaan kas desa adalah melalui konsep Kerjasama pemanfaatan yaitu pemanfaatan aset desa oleh pihak lainDari hasil penelitian bahwa Pemerintah Desa Tebel dalam pengelolaam tanah kas desa dalam kesesuain teori dapat dikatakan sudah berjalan dengan baik. Konsep dan Definisi Desa Secara umum, disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-undang Desa) mendapatkan sambutan baik dari. Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Jenis aset desa ini diatur dan dijelaskan dalam. Menurut Undang-Undang No. Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 7 (1) Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. 5. Pengertian aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, menyatakan bahwa aset desa dilarang untuk digadaikan atauSelain itu diatur tentang Pengelolaan aset desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 telah menetapkan bagaimana mekanisme pengelolaan aset atau kekayaan-kekayaan yang dimiliki oleh. MANJEMEN ASET DESA Page 14 Management Aset manajemen aset merupakan suatu proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan perawatan, hingga penghapusan suatu sumber daya yang dimiliki individu atau organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan individu atau organisasi tersebut. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa “Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal. 2K views•11 slides. Aset desa yang merupakan kekayaan milik desa perlu dilakukan tata kelola secara baik guna mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah desa dalam rangka memberikan. Masalah aset. a. Pembantu Pengelola Aset Desa: 1) meneliti rencana kebutuhan aset Desa; 2) meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset Desa; 3) mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan. Tanah kas desa secara langsung disebutkan dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. bukan untuk kepentingan umum; dan. Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa. Sedangkan Aset BUMDes adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik. Dengan demikian, aset BUM Desa dan aset desa tidaklah sama. Baca juga Tugas dan Tupoksi Kepala Desa Tugas dan Tupoksi Kepala Desa A. 17. Maka BUM Desa sangat baik apabila di bentuk untuk mengelola kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang peningkatan ekonomi warga masyarakat desa. APBDes Perolehan lain yang syah Aset/Kekayaan Asli Desa No. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan Hak lainnya yang sah; 14. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono –Sidoarjo. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. 32. 23 Tahun 2014; PP No. BLT Dana Desa Rp300. bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri. Unduh panduan ini untuk. Kebijakan dan Regulasi. SDGs Desa. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa denganProses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Kekayaan milik pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa. TENTANG. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal. Tim IT Direktorat fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Bina Pemdes-Kemendagri. Aset Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan pelepasan hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum. 4. , Ph. 5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,. 24. 30. Tugas. Tanah Kas Desa adalah Tanah yang menjadi aset Desa dan dikelola sebagai sumber Pendapatan desa. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menginvestigasi pengaruh optimalisasi pemanfaatan aset desa dan profesionalisme pengelolaan aset desa terhadap peningkatan pendapatan asli desa. SK PEMBENTUKAN IVENTARIS ASET. Pihak Kedua mengembalikan barang yang telah diterima kepada bendahara barang/ Pihak Pertama apabila terjadi mengundurkan diri/berhenti dari jabatan Perangkat/Staf Desa Cibenda. a. Pasal 8 Penghapusan Aset Desa disahkan setelah mendapat Rekomendasi dari Camat. Pasal 13 (1) Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.